Perencanaan pembangunan Nasional membutuhkan data dasar kependudukan dan perumahan yang lengkap dan terkini. Sensus Penduduk adalah salah satu sumber utama dasar yang dimaksud.
Sensus Penduduk atau cacah jiwa pada dasarnya merupakan kegiatan penghitungan jumlah penduduk di seluruh atau sebagian teritorial suatu negara dan mengumpulkan karakteristik pokok semua penduduk, rumah tangga dan bangunan tempat tinggal.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang "Statistik", penyelenggara Sensus Penduduk adalah diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun berakhiran angka nol.
1. Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama Sensus Penduduk 2010 (SP2010) adalah menghitung jumlah penduduk serta mengumpulkan informasi dasar kependudukan dan perumahan.
Manfaat dari SP2010 adalah diperolehnya informasi dasar kependudukan dan perumahan yang diperlukan untuk menggambarkan kinerja pembangunan bangsa serta untuk menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2. Cakupan
SP2010 mencakup semua penduduk yang tinggal diseluruh wilayah teritorial Indonesia baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Indonesia Asing (WNA), baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang bertempat tinggal tidak tetap, termasuk Duta Besar Indonesia di luar negeri beserta anggota rumah tangganya. SP2010 tidak mencakup anggota korps diplomatik negara lain beserta anggota rumah tangganya.
3. Waktu Pelaksanaan
SP2010 akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Mei 2010. Petugas akan mendatangi setiap tempat tinggal penduduk untuk melakukan pendataan dengan menggunakan daftar pertanyaan (kuesioner) tertentu. Petugas juga akan menempelkan stiker SP2010 pada bangunan tempat tinggal sebagai tanda bahwa data tempat tinggal dan penghuninya telah dikumpulkan.

0 comments:
Poskan Komentar